3. Masukkan nomor NIK KTP, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir
4. Lanjut unggah scan KTP dan swafoto
Baca Juga: Gerhana Bulan Total 8 November 2022 Jam Berapa? Catat Jadwal dan Wilayah yang Dapat Melihatnya
5. Lalu klik opsi "Submit"
6. Usai berhasil daftar, masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id dan langsung lengkapi data diri yang diminta form
7. Selanjutnya pilih jenis seleksi, jenis instansi, jenis formasi, jenis pendidikan, dan jabatan yang diinginkan saat daftar PPPK Guru 2022
Baca Juga: Pemkot Depok Gelar Pasar Murah di 13 Titik, Hanya Rp19.150 Dapat Paket Sembako
8. Ungga dokumen yang dibutuhkan
9. Terakhir, cetak kartu pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022
Adapun dokumen dan tipe file yang dibutuhkan untuk daftar seleksi PPPK Guru 2022, yaitu :