2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga program PKH
- Siswa pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan/panti sosial
Baca Juga: Perusahaan Teknologi Apple Tertarik untuk Membeli Manchester United dalam Kesepakatan Rp110 Triliun
- Siswa terkena dampak bencana alam
- Siswa tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Siswa mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami PKH, berada di daerah konflik, keluarga pidana, dan memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
- Siswa peserta dari lembaga kursus.