Berapa Uang KJP Plus 2023? Ini Besaran Dana Tiap Jenjang

- 18 Maret 2023, 15:12 WIB
Berikut jadwal pendataan dan besaran dana tiap jenjang bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, mulai dari SD hingga LPK.*
Berikut jadwal pendataan dan besaran dana tiap jenjang bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, mulai dari SD hingga LPK.* /Portal Purwokerto/Pexels/Ron Lach

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023.

 

KJP Plus sendiri merupakan bantuan untuk warga DKI Jakarta yng berasal dari keluarga tidak mampu yang bertujuan agar terselenggaraanya wajib belajar 12 tahun.

KJP Plus juga menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, dimana jumlah penerima pada Tahap II Tahun 2022 mencapai 803.121 peserta didik.

Berikut infografik pendataaan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, 9-15 Februari pemadanan datan, 16 Februari-22 Maret pendataan siswa di sekolah (pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, verifikasi sekolah).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Cancer, Capricorn Hari Ini 18 Maret 2023: Diskusi dengan Orang Terdekat akan Lebih Baik

Kemudian, 23-28 Maret 2023 verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan, terakhir 29 Maret-2 Mei 2023 penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Berikut besaran dana atau uang tiap jenjang dalam bantuan KJP Plus (per bulan):

 

1. SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000, SPP sekolah swasta Rp130.000

2. SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000, SPP sekolah swasta Rp170.000

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BPNT 2023 Maret yang Cair Rp400.000, Login Link cekbansos.kemensos.go.id

3. SMA/MA/SMALB: Biaya personal Rp420.000, SPP sekolah swasta Rp290.000

4. SMK: Biaya personal Rp450.000, SPP sekolah swasta Rp240.000

 

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A/B/C: Biaya personal Rp300.000

6. Lembaga Kursus Kepelatihan (LKP): Biaya personal Rp1.800.000 per semester

Baca Juga: Persik Kediri vs Persebaya Surabaya: Preview dan Link Live Streaming

Jika status keadaan darurat bencana dana KJP Plus bisa digunakan untuk biaya rutin berkala, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Informasi tambahan, jika peserta didik tidak terdaftar segera hubungi Pendamsos Keluarahan tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar di DTKS atau tidak.

 

Kemudian, bisa dilaporkan melalui Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KPJ Plus.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Istagram @upt.p4op, WhatsApp 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8702, telepon 021-857-1012, atau website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x