3 Siswa Ini Bisa Dapat PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp1 Juta, Ayo Cek Penerima Bantuan di Sini

- 27 April 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi - PIP Kemdikbud 2023 siap cair untuk tiga kategori siswa berikut hingga Rp1 juta.
Ilustrasi - PIP Kemdikbud 2023 siap cair untuk tiga kategori siswa berikut hingga Rp1 juta. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas siswa yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 hingga Rp1 juta.

 

PIP Kemdikbud merupakan program bantuan yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

PIP Kemdikbud ini ditujukan kepada anak sekolah atau siswa sekolah yang memiliki latar belakang dari keluarga rentan miskin atau miskin.

Baca Juga: PKH 2023 April Masih Cair Sampai Tanggal Berikut, Segera Cek Namamu di Sini

Melalui program PIP Kemdikbud ini, para siswa tersebut diharapkan terus mendapatkan pelayanan pendidikan sampai tamat pendidikan tingkat menengah.

Selain itu, pemerintah pun bertujuan untuk mencegah para siwa dari kemungkinan putus sekolah melalui PIP Kemdikbud ini.

 

Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum memberikan kabar terbaru terkait apakah PIP Kemdikbud akan kembali disalurkan di tahun 2023 ini atau tidak.

Di tahun sebelumnya, PIP Kemdikbud ini berhasil tersalurkan kepada 17.927.308 siswa sekolah yang mencakup siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan juga siswa yang menempuh pendidikan jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

Baca Juga: BPNT 2023 April Masih Cair? Masyarakat Bisa Ambil Bantuan Rp200.000 di 2 Tempat Berikut

Terdapat sejumlah kriteria siswa sekolah yang berhak untuk mendapatkan PIP Kemdikbud, di antaranya:

- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

 

- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Para siswa sekolah yang berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu.

Baca Juga: Semburan Api di KM 86 Tol Cipali Dipastikan Tak Menganggu Arus Balik Lebaran, Ini Penjelasan dari Polisi

- Para siswa sekolah yang terdampak bencana alam.

- Para siswa sekolah yang tidak bersekolah (drop out) dan memungkinkan untuk kembali melanjutkan pendidikannya.

 

- Para siswa sekolah yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

PIP Kemdikbud ini akan cair kepada para siswa sekolah berupa uang tunai yang nominalnya akan disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 27 April 2023: Seimbangkan Kebiasaan dengan Karier

Para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.

Bagi siswa tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.

 

Sementara siswa tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.

Jika PIP Kemdikbud 2023 telah resmi dibuka, para siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dan Bank BNI untuk dapat mencairkan bantuan ini.

Baca Juga: Aktor Asal Kanada Meninggal Dunia Usai Operasi Plastik Agar Mirip Jimin BTS

Sebelumnya, para siswa dapat memastikan ulang apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud atau tidak dengan melakukan cek penerima secara online di link pip.kemdikbud.go.id.

Cara cek penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

- Buka browser di HP, kemudian akses link pip.kemdikbud.go.id.

- Setelah link terakses, isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Jawab pertanyaan berupa soal perhitungan dengan benar, lalu kirimkan data yang telah diisi dengan menekan tombol 'Cek Penerima PIP'.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nyaris Menyantap Hidangan Berformalin di Labuan Bajo, Ini Penjelasan BPOM

Para siswa akan mendapatkan notifikasi mengenai informasi PIP Kemdikbud, apakah siswa tersebut namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x