Baca Juga: 15 Kata-Kata Motivasi Hidup untuk Menyambut Hari yang Lebih Baik
2. Siswa SMP/SMPLB: Rp 750 ribu.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB: Rp1 juta.
Prioritas penerima PIP Kemdikbud adalah siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kendati demikian, siswa yang tidak memiliki KIP juga bisa mengusulkan diri jadi penerima PIP melalui pihak sekolah dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Bansos PKH Mei 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa? Intip Jadwal dan Cek Penerima di Sini
Bagi siswa yang sudah mengusulkan diri agar jadi penerima bansos tersebut, segera cek nama di pip.kemdikbud.go.id siapa tahu terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 tahap 2.
Berikut cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 tahap 2:
1. Masuk ke website pip.kemdikbud.go.id lewat browser atau Google
2. Masukan NISN dan NIK di kolom “Cari Penerima PIP”.