2. Keterisian data siswa masih belum valid seperti NIK, NISN, nama ibu kandung, dan tanggal lahir.
3. Data siswa layak PIP terkena cut-off atau proses validasi data dilakukan setelah batas akhir pada 15 Maret 2023.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2023 Pakai KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Bagi siswa yang telah mendaftar, tak ada salahnya untuk cek penerima terlebih dahulu guna memastikan.
Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 online.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Masuk ke pip.kemdikbud.go.id secara online melalui browser yang tersedia di HP.
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Rabu, 3 Mei 2023: Ada Sesuatu Mempengaruhi Perasaan Kamu
2. Masukkan nomor NISN milik siswa bersangkutan