- Siswa SMA dan SMK mendapat Rp1 juta.
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Tuai Sorotan Warganet!
Ada 2 kategori penerima dari PIP Kemdikbud ini diantaranya yang sudah terdaftar pada DTKS Kemensos dan dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Sekolah.
Untuk siswa yang terdaftar pada DTKS Kemensos bisa juga mendapatkan Kartu Indonesia Pintar setelah dilakukan penyesuaian data dengan Dapodik.
Dan untuk siswa yang sudah memiliki KIP maka akan menjadi prioritas untuk mendapatkan PIP Kemdikbud pada setiap pencairannya.
Diketahui penyaluran bansos PIP Kemdikbud dengan nominal Rp 1 juta dilakukan dalam 3 tahap.