Rincian besaran bantuan KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- Jenjang SD/MI - Rp250.000
- Jenjang SMP/MTs - Rp300.000
Baca Juga: Inilah 8 Tips Mengatasi Panas Matahari yang Menyengat, Penting Diketahui
- Jenjang SMA/MA - Rp420.000
- Jenjang SMK - Rp450.000
- Jenjang PKBM - Rp300.000
Penerima bantuan KJP Plus diharuskan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Doctor Cha dan Sinopsis Episode 7 yang akan Tayang Malam ini
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus Mei 2023 atau tidak, peserta didik atau orang tua wali dapat mengeceknya melalui situs kjp.jakarta.go.id.