Syarat Penerima KJMU dan Daftar PTS yang Memenuhi Syarat Menerima KJMU

- 25 Mei 2023, 06:34 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

PR DEPOK - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan bantuan sosial pendidikan yang diperuntukan bagi kalangan mahasiswa, yang digelontorkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Salah satu keunggulan KJMU adalah, bantuan pendidikan diberikan tidak hanya kepada calon Mahasiswa, tetapi diperuntukan pula bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Selain itu, KJMU tidak hanya difokuskan untuk membantu calon atau mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tapi diperuntukan juga bagi yang ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Inter Milan Juara Coppa Italia, Modal Besar Sebelum Hadapi Manchester City

Hal ini tentu merupakan kabar gembira bagi calon ataupun mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan guna meringankan beban pendidikan di PTS.

Besaran KJMU yang diterima calon atau mahasiswa PTS, tidak berbeda dengan yang diperoleh calon atau mahasiswa yang menempuh pendidikan di PTN.

Namun, untuk yang berminat melanjutkan pendidikan atau sedang menjalani pendidikan di PTS, hanya bisa mengajukan KJMU sesuai dengan PTS yang telah memenuhi syarat penerima KJMU dan berlokasi di provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Soto di Blitar, Cek Lokasi dan Jam Bukanya

Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan KJMU serta daftar PTS DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat menerima KJMU.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x