Bantuan Siswa SD, SMP, dan SMA Cair, Begini Cara Daftar Jadi Penerima PIP Kemdikbud 2023

- 28 Mei 2023, 15:05 WIB
Cara daftar jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dan dapatkan dana bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Cara daftar jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dan dapatkan dana bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA. /indonesiabaik.id

PR DEPOK – Bantuan siswa SD, SMP, dan SMA cair, begini cara daftar jadi penerima PIP Kemdikbud 2023.

 

Siswa yang tidak masuk di daftar penerima PIP, bisa mengusulkan nama sebagai siswa penerima PIP Kemdikbud 2023.

Siswa di lembaga satuan pendidikan baik formal, nonformal atau lainnya bisa lakukan pendaftaran untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023.

Pendaftaran sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga pendidikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 29 Mei 2023: Aries Harus Antusias, Gemini Terima Keuntungan

Adapun untuk mendaftar sebagai penerima PIP, siswa harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Terdapat beberapa syarat untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Siswa berusia 6-21 tahun

2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 29 Mei 2023: Beberapa Peristiwa yang Kamu Lihat Akan Memberi Pengalaman Baru

3. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau pertimbangan khusus:

- Berasal dari keluarga PKH

- Berasal dari keluarga pemegang KKS

- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Soto di Cirebon yang Ramai Pengunjung dan Terkenal Enak

- Terkena dampak bencana alam

- Tidak bersekolah (drop out)

- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dan orang tua yang terkena PHK, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LP, dan memiliki lebih dari 3 saudara dalam satu rumah

- Peserta di lembaga kursus aau satuan pendidikan nonformal.

Baca Juga: Sukses Kalahkan AS Roma, Fiorentina Bangun Semangat untuk Final Conference League

Cara Daftar Jadi Penerima PIP

1. Siswa yang tidak memiliki KIP bisa daftar dengan KKS atau SKTM

2. Lakukan pendaftaran di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di DTKS

3. Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran

Baca Juga: Nagih Banget! 7 Warung Makan Bakso Paling Nikmat di Gresik, Lengkap dengan Alamat dan Jam Bukanya

4. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran

Sebelumnya, siswa penerima bisa pastikan nama, tanggal lahir, alamat sesuai dengan yang tertera di Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Demikian informasi mengenai cara daftar untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x