PR DEPOK - Perlu diketahui sebelumnya bahwa KJP Plus adalah salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan memberikan akses kepada masyarakatnya.
Masyarakat yang dimaksud ialah para siswa yang masih berusia 6-21 tahun dan masih dalam proses menempuh pendidikan nya.
Selain itu, Dibuatnya KJP Plus ini juga bertujuan agar para siswa dapat menuntaskan pendidikan nya selama 12 tahun atau suatu program keahlian yang relevan.
Saat ini Disdik DKI Jakarta masih sedang dalam tahap pendataan penerima Kartu KJP tahap 1 2023.
Dengan dilakukan dan mulainya pendataan para siswa ini, Maka KJP Plus ini dinyatakan siap dimulai.
Proses pendataan ini akan menjadi tahap awal para siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nya selama bersekolah.
Baca Juga: Twibbon Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023 pada 1 Juni Mendatang, Cocok Diunggah di Medsos
Adapun jadwal pendataan KJP Tahap 1 2023 ini adalah sebagai berikut :
a. Pengumpulan Data : 9-15 Februari 2023
b. Pendataan siswa dari sekolah: 16 Februari-22 Maret 2033
Baca Juga: Erdogan Kembali Terpilih sebagai Presiden Turki, Jokowi Ucapkan Selamat
Sebagai tambahan informasi, Proses pendataan siswa dari sekolah ini adalah hal-hal yang perlu dilakukan seperti mengumpulkan berkas-berkas yang wajib dikumpulkan bagi tiap calon siswa yang ingin mendapatkan KJP Plus ini.
c. Verifikasi dan persetujuan Kepala Disdik: 23-28 Maret 2023
d. Penetapan penerimaan murid melalui keputusan dari Gubernur: 29 Maret-2 Mei 2023
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Selasa, 30 Mei 2023: Hati-Hati di Tempat Kerja dan Jangan Egois
Namun bagi peserta didik yang merasa dirinya belum terdaftar, bisa langsung hubungi DTKS sekitar.
Lalu, berapakah besaran dana yang didapat penerima KJP Plus per kategori ini nantinya? Simak jabarannya berikut ini.
1. SD/Sederajat dapat Rp250.000 per bulan dengan tambahan biaya SPP sekolah ‘swasta’ Sebesar Rp130.000 tiap bulan.
Baca Juga: Maknyus! 7 Referensi Tempat Bakso yang Enak di Godean, Yogyakarta
2. SMP/Sederajat dapat Rp300.000 per bulan dengan tambahan biaya SPP sekolah ‘swasta’ sebesar Rp170.000
3. SMA/MA dapat Rp420.000 per bulan dengan tambahan biaya SPP untuk ‘Swasta’ sebesar Rp290.000
4. SMK dapat Rp450.000 per bulan dengan tambahan biaya SPP untuk sekolah ‘Swasta’ sebesar Rp240.000
5. PKBM Paket A/B/C dapat Rp300.000 per bulan.
6. LKP Sebesar Rp1,8 Juta per semester
Lalu bagaimana cara mengecek nama penerima KJP Plus 2023 ini? Ikuti langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Jadwal Pembelian Tiket Indonesia vs Argentina Resmi Diumumkan! Penggemar Bola Siap-siap Ticket War
1. Buka situs resmi kjp.jakarta.go.id yang terhubung dengan internet.
2. Cari menu ‘Pencarian’ lalu klik ‘Periksa status penerimaan KJP Plus tahap 1’.
3. Isi nomor NIK KTP Orangtua dan siswa penerima KJP Plus 2023 sesuai data yang tertera.
Baca Juga: 7 Tempat Soto Legendaris di Sekitar Malioboro Yogyakarta, Cocok Untuk Menu Sarapan
4. Pilih tahun periode penerima KJP Plus dan klik ‘Pilihan’
5. Jika semua data telah terisi dengan benar, maka klik ‘Cek’ pada layar
Demikianlah cara cek penerima KJP Plus Jakarta 2023 dan besaran dana yang didapatnya.***