Selain itu, setiap penerima KJP Plus nantinya akan dibatasi penarikan dana secara tunai senilai Rp100.000 per bulan.
Selebihnya, dana yang masih tersimpan bisa digunakan via non tunai untuk kebutuhan penerima sesuai ketentuan.
Adapun berikut dana yang didapatkan penerima KJP Plus tahap 1 2023 sesuai jenjang pendidikan.
- SD/MI: Rp200.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000
- SMP/MTs: Rp300.000 per bulan dengan rincian dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000
- SMA/MA: Rp420.000 dengan rincian dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp115.000