- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan.
- Isikan tahun dan tahap penerimaan dengan benar.
- Klik tombol "cek" dan tunggu beberapa saat untuk menampilkan hasilnya.
Selain itu, ada informasi berapa besaran dana yang akan diterima oleh peserta KJP plus 2023. Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkumnya :
Baca Juga: 6 Pempek Terenak dan Rekomen di Palembang
1) Penerima Jenjang SD/MI:
- Jumlah Penerima: 307.214 orang
- Besaran Dana: Rp250.000 per bulan
- Dana Rutin: Rp135.000
- Dana Berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP Sekolah Swasta (6 bulan): Rp130.000 tiap bulan
2) Penerima Jenjang SMP/MTS:
- Jumlah Penerima: 184.343 orang
- Besaran Dana: Rp300.000 per bulan
- Dana Rutin: Rp165.000
- Dana Berkala: Rp115.000
- Tambahan SPP Sekolah Swasta (6 bulan): Rp170.000 tiap bulan
Baca Juga: Airlangga akan Bertemu dengan Zulhas akan Bahas Tawaran PDIP soal Pencapresan Ganjar
3) Penerima Jenjang SMA/MA:
- Jumlah Penerima: 64.486 orang
- Besaran Dana: Rp420.000 per bulan
- Dana Rutin: Rp235.000
- Dana Berkala: Rp185.000
- Tambahan SPP Sekolah Swasta (6 bulan): Rp290.000 tiap bulan
4) Penerima Jenjang SMK:
- Jumlah Penerima: 107.027 orang
- Besaran Dana: Rp450.000 per bulan
- Dana Rutin: Rp235.000
- Dana Berkala: Rp215.000
- Tambahan SPP Sekolah Swasta (6 bulan): Rp240.000 tiap bulan