Siswa SMA: Rp420.000
Siswa SMK: Rp450.000
PKBM: Rp300.000
Sebagai informasi tambahan, ada aturan baru untuk pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Aturan baru tersebut menyatakan bahwa siswa hanya dapat mencairkan dana bantuan sebesar Rp100.000 secara tunai.