KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Disalurkan, Begini Cara Periksa Status Penerima dan Besaran Dana yang Cair

- 6 Juni 2023, 22:13 WIB
Inilah cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lewat kjp.jakarta.go.id.
Inilah cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lewat kjp.jakarta.go.id. /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Dalam artikel ini, kami akan membahas informasi mengenai program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 yang telah mulai disalurkan, serta cara untuk memeriksa status penerima secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program KJP Plus Tahap 1 2023 dirancang oleh pemerintah DKI Jakarta dengan tujuan membantu siswa-siswi kurang mampu dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Pemerintah DKI Jakarta telah memulai penyaluran program bantuan pendidikan resmi KJP Plus Tahap 1 2023 sejak tanggal 30 Mei 2023.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Pesan Spiritual dengan Memilih Botol Favorit dalam Gambar

Program ini ditujukan bagi siswa-siswi tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Besaran dana bantuan pendidikan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan masing-masing.

Pada tahap pertama penyaluran, terdapat sekitar 664.936 siswa-siswi di DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan dan berhak menerima bantuan pendidikan dari program KJP Plus.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Paling Rekomen di Makassar, Cek Alamatnya, yuk!

Selain program KJP Plus, Pemerintah DKI Jakarta juga memiliki beberapa program bantuan pendidikan lainnya seperti Kartu Jakarta Muda (KJMU), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lajang Jakarta (KLJ), dan Kartu Pendidikan Dhuafa Jakarta (KPDJ), yang terus disalurkan sepanjang tahun 2023.

Bagi siswa-siswi yang ingin mengetahui status penerimaan KJP Plus pada tahap pertama tahun 2023, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Siapkan ponsel yang terhubung dengan jaringan internet yang stabil.

Baca Juga: Jelajahi Tempat Bakso Favorit di Kota Bengkulu, Kuahnya Menggoda

2. Buka situs resmi KJP DKI Jakarta di alamat kjp.jakarta.go.id.

3. Pilih menu pencairan dan kemudian pilih "Periksa Status Penerimaan KJP".

4. Isi semua kolom kotak dengan NIK, lalu pilih tahun (2023), serta pilih tahap (tahap 1).

5. Terakhir, klik "Cek" untuk cari data KJP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nilai Ganjar Pranowo Punya Keberanian dan Tekad sebagai Pemimpin

Selanjutnya, mari kita bahas besaran dana yang diberikan melalui program KJP Plus. Berikut adalah perincian besaran dana yang diterima oleh siswa-siswi SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:

1. Tingkat SD/Sederajat: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp135.000 dan dana berkala sebesar Rp115.000.

2. Tingkat SMP/Sederajat: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp185.000 dan dana berkala sebesar Rp115.000.

3. Tingkat SMA/Sederajat: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp420.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp235.000 dan dana berkala sebesar Rp185.000.

Baca Juga: Soroti Sikap Mario Dandy yang Cengengesan, Ernest Prakasa: Kalaupun Bekingnya Kuat Setidaknya Paham Situasi

4. Tingkat SMK: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp450.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp235.000 dan dana berkala sebesar Rp215.000.

5. Tingkat PKBM: Siswa-siswi pada tingkat ini menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp185.000 dan dana berkala sebesar Rp115.000.

Demikianlah informasi mengenai program KJP Plus Tahap 1 2023 yang telah mulai disalurkan, serta panduan untuk memeriksa status penerima secara online menggunakan NIK.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x