1. Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Resmi! EXO akan Comeback Pada 10 Juli 2023 Mendatang
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)
4. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
5. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;