Begini Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 yang Diakses Lewat Link kjp.jakarta.go.id

- 10 Juni 2023, 20:05 WIB
Simak penjelasan cara cek penerima KJP Plus 2023 secara online dengan mengakses link kjp.jakarta.go.id.
Simak penjelasan cara cek penerima KJP Plus 2023 secara online dengan mengakses link kjp.jakarta.go.id. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Begini cara cek penerima KJP Plus 2023 yang diakses lewat link kjp.jakarta.go.id berikut ini.

KJP Plus 2023 merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang berupa Kartu Jakarta Pintar (plus).

KJP Plus khusus hanya untuk para siswa yang masih menempuh pendidikan nya dan masih berada dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Kolam Renang untuk Perempuan di Jakarta, Ini Tempatnya

Pemerintah Provinsi DKI baru saja melangsungkan pencairan KJP Plus Tahap 1 ini pada tanggal 30 Mei 2023 kemarin.

Jika dirunut sesuai dari tanggal yang telah disusun, penyaluran dana KJP Plus tahap 1 ini bisa dikatakan terlambat namun tetap akan dicairkan kepada para penerimanya.

Hal tersebut disebabkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menjalani uji kelayakan untuk para penerimanya KJP Plus sebelumnya.

Baca Juga: Blak-blakan Dirinya Demokrat, Denny Indrayana Bakal Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024, Ini Alasannya

Namun pihak Pemerintah Provinsi juga telah mengabarkan jika pencairan KJP Plus ini akan dimulai pada 7 Juni 2023 secara bertahap.

Lalu bagaimana cara cek nama penerima KJP Plus Tahap 1 2023 ini? Simak berikut ini:

1. Login ke website resmi kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Minggu, 11 Juni 2023: Orang Ketiga Hadir dalam Hubungan Cinta

2. Klik pilihan kolom ‘Tahap 1’

3. Cari dan Isi tahun pencairan dengan klik ‘tahun 2023’.

4. Klik ‘Cek Penerima’.

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Lampung, Ada Pantai hingga Danau

5. Jika nama penerima terdaftar, maka akan muncul notifikasi nama siswa tersebut sebagai penerima KJP Plus 2023 ini.

Jika ingin mendapatkan KJP Plus, maka pastikan jika nama anda sudah terdaftar di DTKS.

Sumber anggaran dana KJP Plus berasal dari APBD atau APBN DKI Jakarta dengan nominal total sebesar Rp1,5 Trililun.

Baca Juga: 3 Tempat Makan Soto di Bandar Lampung yang Paling Direkomendasikan, Catat Alamatnya

KJP Plus 2023 diperuntukkan bagi siswa yang berumur 6-21 tahun dan sudah terdaftar di DTKS.

Pemprov DKI menyebutkan jumlah siswa yang mendapatkan dana berikut ini berjumlah engan total 644.936.

Demikianlah informasi terkait cara cek nama penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang diakses lewat link kjp.jakarta.go.id***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x