Syarat, Cara Klaim, dan Besaran Biaya Beasiswa Bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 20 Juni 2023, 13:00 WIB
Berikut ini cara klaim dan syarat dapat beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara klaim dan syarat dapat beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/mohamed_hasan.

PR DEPOK - Cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan alami kecelakaan kerja saat ini kerap menjadi pencarian netizen.

Pasalnya, beasiswa ini bisa menjadi kesempatan anak muda untuk dapat terus menempuh jenjang pendidikan.

Berdasarkan akun instagram indonesiabaik.id yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com, pada Selasa, 20 Juni 2023. Tertulis, sesuai aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Tempat Makan Bakso Terenak dan Terlezat di Kota Cimahi

Tentang cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Sehingga, beasiswa ini hanya bisa diajukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap akibat kerja, meninggal akibat kerja, dan meninggal dunia bukan akibat kerja.

Maka, berikut syarat dan cara klaim beasiswa pendidikan yang akan didapatkan oleh anak peserta BPJS.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Seblak di Makassar yang Lezat, Berikut Alamat dan Harganya

Syarat Klaim Pendidikan Beasiswa Pendidikan

1. Anak usia sekolah, mulai dari taman kanak-kanak hingga kuliah S1.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x