KJMU Tahap 1 2023 Cair hingga Rp9 Juta untuk Mahasiswa, Berikut Syarat Penerimanya

- 6 Juli 2023, 12:33 WIB
Informasi pencairan KJMU tahap 1 2023.
Informasi pencairan KJMU tahap 1 2023. /jakone.mobi/

PR DEPOK - KJMU tahap 1 2023 cair hingga Rp9 juta untuk mahasiswa, simak syarat penerimanya lewat artikel ini.

Bantuan KJMU tahap 1 2023 sudah mulai cair secara bertahap pada Selasa, 4 Juli 2023 dengan jumlah penerima sebanyak 187 mahasiswa.

Mahasiswa penerima KJMU tahap 1 2023 mendapatkan bantuan senilai Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta setiap bulannya.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juli 2023 Cair Rp400.000, Cek Nama Terdaftar di Sini, Ambil BLT di Bank atau Kantor Pos

KJMU merupakan kepanjangan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yaitu program
peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta selaku pelaksana program tersebut mentepkan sejumlah syarat dalam menentukan penerima KJMU.

Dikutip dari laman resminya berikut syarat penerima KJMU:

Baca Juga: Meta Luncurkan Aplikasi Threads Mirip Twitter, Dianggap Jadi Pesaing bagi Platform Milik Elon Musk

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

4. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI, Masuk Kategori Zona Hijau

5. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

6. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

7. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Bikin Ngiler! 7 Kedai Nasi Goreng Spesial dan Istimewa di Probolinggo, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Mahasiswa penerima KJP Plus mendapatkan bantuan Rp9 juta per semester untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN atau PTS dan juga biaya pendukung operasional.

Biaya pendukung personal KJMU meliputi biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Demikian informasi syarat penerima KJMU tahap 1 2023 yang cair Rp9 juta per semester untuk mahasiswa.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah