Cek Informasi Status Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 DISINI!

- 21 Oktober 2023, 21:27 WIB
Berikut tersedia informasi status penerima dan besaran dana bantuan pendidikan KJP Plus 2023 tahap 2.*
Berikut tersedia informasi status penerima dan besaran dana bantuan pendidikan KJP Plus 2023 tahap 2.* /jakarta.go.id

PR DEPOK - Kabar tentang status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 sedang dalam tahap penetapan melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta sedang berlangsung, dan kita semua penasaran siapa saja yang beruntung menerima bantuan ini.

 

Jadi, proses verifikasi dan persetujuan oleh Kepala Dinas Pendidikan sudah berlangsung pada 16-17 Oktober 2023. Mereka telah melakukan verifikasi calon penerima dari SD sampai SMA. Identitas dan kelayakan calon penerima harus dipastikan bener-bener sesuai dengan data penerima.

Sebelumnya, pihak sekolah juga sudah bekerja maksimal dan sedang melakukan verifikasi ulang pada 19-27 September 2023. Pengumuman peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang lolos kriteria juga sudah diumumkan pada 9-13 Oktober 2023.

Proses seleksi tahap akhir sedang berlangsung, dan keputusan Gubernur DKI Jakarta akan menentukan siapa yang berhak menerima KJP Plus 2023 tahap 2.

Baca Juga: 12 Twibbon Hari Santri Nasional 2023, Rayakan dan Posting dengan Foto Terbaikmu!

Anda bisa cek langsung di website resmi kjp.jakarta.go.id. Masukkan NIK peserta didik calon penerima, pilih tahun 2023, lalu pilih tahap 2. Klik 'Cek'.

Terkait besaran dana bantuan KJP Plus 2023 tahap 2 berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, mulai dari SD sampai SMA. Biayanya bisa mencakup biaya personal, SPP sekolah swasta, hingga biaya kursus pelatihan.

 

Bagi yang penasaran dengan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2, cek langsung di website resmi kjp.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 tahap 2.
3. Pilih tahun (2023) dan tahap (Tahap 2).
4. Klik 'Cek'.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Jakarta Barat: Rasanya Enak, Tempatnya Nyaman!

Artinya, ketika Anda melakukan pengecekan status menggunakan langkah-langkah yang diberikan, hasilnya akan tergantung pada apakah peserta didik tersebut terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2 atau tidak. Jika peserta didik tersebut memang masuk sebagai penerima, maka informasi terkait akan ditampilkan.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar, maka sistem akan memberikan notifikasi yang menyatakan 'Data tidak ditemukan', menunjukkan bahwa peserta didik tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan pada tahap tersebut.

 

Bicara soal bantuan, berapa sih besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2? Ini dia rinciannya berdasarkan jenjang pendidikan:

1. SD/MI/SLB:

Baca Juga: BPNT Oktober 2023 Cair, Segera Lihat Nominal dan Nama Penerima Pakai Data Pribadi di cekbansos.kemensos.go.id

Biaya personal: Rp250.000 per bulan
SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan

2. SMP/MTs/SMPLB:

Biaya personal: Rp300.000 per bulan
SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan

 

3. SMA/MA/SMALB:

Biaya personal: Rp420.000 per bulan
SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan

Baca Juga: PT Pos Properti Indonesia Buka Loker BUMN D3, Catat Syarat dan Posisi yang Dicari

4. SMK:

Biaya personal: Rp450.000 per bulan
SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) paket A/B/C:

Biaya personal: Rp300.000 per bulan

 

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan):

Biaya personal: Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: 5 Bakmi Termurah dan Rating Tinggi di Sragen, Cobain Deh Dijamin Bikin Nagih

Dengan harapan ini, diharapkan bantuan tersebut mampu meringankan beban pendidikan yang mungkin dihadapi oleh para peserta didik.

Instruksi untuk terus memantau perkembangan memberikan dorongan agar orang-orang tetap terhubung dengan informasi terbaru seputar program dan proses penerimaan bantuan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x