Simak Cara Mudah Tutup Buku Rekening KJP Plus, Lengkapi Syaratnya Berikut Ini!

- 24 Oktober 2023, 14:52 WIB
Cara mudah tutup buku rekening KJP Plus beserta syaratnya.
Cara mudah tutup buku rekening KJP Plus beserta syaratnya. /jakarta.go.id

PR DEPOK – Berikut adalah cara mudah untuk menutup buku rekening KJP Plus bagi penerima bantuan yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya.

 

Bagi peserta didik yang sudah lulus kelas XII SMA yang tidak melanjutkan ke Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) perlu melakukan tutup buku rekening KJP Plus.

Selain itu, penerima dana bantuan KJP Plus yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya juga dapat melakukan tutup buku rekening dengan cara datang ke P4OP Dinas Pendidikan untuk mendapatkan surat pengantar dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut.

1. Surat keterangan dari sekolah peserta didik (mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya)

Baca Juga: Suka Makanan Pedas? Ini 5 Penjual Ayam Geprek Pedas di Tuban yang Enak Mulai Rp10 Ribuan Aja

2. Surat keterangan bebas biaya tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta

3. Fotokopi KTP wali siswa/KTP siswa

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x