PR DEPOK - Info lengkap mengenai KJP Plus tahap 2 bisa disimak melalui artikel berikut mulai dari kapan KJP Plus cair, besaran dana yang diterima, penggunaan dana, dan cara untuk mengecek hanya dengan menggunakan NIK.
KJP Plus merupakan program dari pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan minimal sampai tingkatan SMA/SMK yang dikhususkan kepada masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu, yang dananya bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta sudah melakukan pencairan KJP Plus tahap I secara bertahap pada Rabu, 4 Oktober 2023. Dan sudah memasuki bulan November, pemerintah belum mengumumkan secara resmi mengenai pencairan KJP Plus tahap 2.
Baca Juga: Kuota Haji bertambah 20 Ribu, Komisi 8 : Semoga Waktu Tunggu Jemaah bisa Berkurang
Namun, jika melihat dan berkaca pada pencairan tahap sebelumnya, pencairan diprediksi akan cair pada awal bulan atau minggu kedua bulan November ini.
Prediksi tersebut bisa saja melenceng dari pencairan resminya. Namun, sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, masyarakat bisa terus mengeceknya dengan menggunakan NIK untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus.
Cara cek status Penerimaan KJP Plus
Baca Juga: 7 Kedai Mie Ayam di Bojonegoro Berikut Bisa Dijadikan Referensi Bagi Pecinta Mie
Cara untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus, cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun dan Tahap penerimaan KJP selanjutnya klik tombol Cek untuk mengetahui status penerimaan KJP.
Sementara itu, untuk besaran dana yang akan diterima oleh peserta KJP Plus bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik.