Siapkan NIK! Cairkan Dana KJP Plus Tahap 2 2023: Cara Cek dan Syarat Penerimaan yang Wajib Diketahui!

- 2 Desember 2023, 10:46 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 2023 mulai dicairkan.
Dana KJP Plus tahap 2 2023 mulai dicairkan. /Portal Purwokerto/IG Disdik DKI

PR DEPOKApakah Anda salah satu peserta didik yang berhak menerima bantuan dana KJP Plus tahap 2 2023?

 

Dana KJP Plus tahap 2 2023 untuk gelombang pertama mulai dicairkan, dan 576.263 peserta didik berhak mendapatkan bantuan tersebut pada bulan ini.

Namun, sebelum mencairkan dana KJP Plus tahap 2 2023, pastikan untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id dengan menggunakan NIK KTP orang tua.

Pada tanggal 28 November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 Gelombang 1.

Baca Juga: Akhir Pekan Seru! Ini Jadwal Film di Bioskop CGV Depok Sabtu, 2 Desember 2023: Ada Panggonan Wingit

Sebanyak 576.263 peserta didik berhak menerima bantuan dana tersebut pada bulan ini.

Mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB) akan mendapatkan bantuan dana untuk pendidikan.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x