Pengumuman Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023: Info Penting dan Nominal Bantuannya

- 5 Januari 2024, 10:57 WIB
Berikut jadwal pencairan, jumlah penerima, hingga nominal bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2023.*
Berikut jadwal pencairan, jumlah penerima, hingga nominal bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2023.* /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK - Pada 4 Januari 2024, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 untuk mendukung pendidikan anak-anak di Indonesia. Inilah pengumuman penting bagi 656.390 peserta didik yang menjadi penerima manfaat dalam program ini.

Pencairan Bertahap

Dalam upaya memastikan pencairan berjalan lancar, penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 akan dilakukan secara bertahap mulai 4 Januari 2024. Peserta didik yang berhak menerima bantuan ini diharapkan untuk memantau jadwal pencairan yang telah ditentukan untuk menghindari keterlambatan.

Jumlah Penerima

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BLT PKH Tahap 1 2024 yang Cair Hingga Rp750.000 Tuk Penerimanya

Total peserta didik yang akan menerima bantuan pada tahap ini mencapai 656.390. Ini adalah angka yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda.

Proses bagi Penerima Baru

Untuk penerima baru, ada beberapa langkah yang perlu diambil guna memastikan pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 berjalan lancar.

Nominal Bantuan

Baca Juga: 7 Warung Makan Bakso Paling Enak dan Terkenal di Salatiga yang Buka Setiap Hari, Siap Bikin Kamu Ketagihan!

1. Pembukaan Rekening: Penerima baru diharapkan untuk segera membuka rekening bank. Ini penting sebagai langkah awal untuk menerima dan mengelola dana bantuan KJP Plus.

2. Cetak Buku Tabungan dan ATM: Setelah membuka rekening, langkah selanjutnya adalah mencetak buku tabungan dan kartu ATM. Hal ini diperlukan untuk melakukan transaksi dan penarikan dana dengan mudah.

3. Penyerahan Buku Tabungan dan ATM: Setelah buku tabungan dan ATM dicetak, penerima baru harus menyerahkan keduanya ke lembaga atau bank yang terkait dengan program. Proses ini akan memastikan bahwa penerima telah siap menerima dana bantuan.

4. Pemindah bukuan Dana: Langkah terakhir adalah pemindahan dana ke rekening penerima. Ini adalah tahap kritis yang memastikan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan dengan efektif oleh peserta didik dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x