Populer di Kaum Milenial, Aplikasi Clubhouse Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo dan Terancam Terkena Sanksi

19 Februari 2021, 15:36 WIB
Aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kominfo. /ANTARA/Arindra Meodia.

PR DEPOK - Aplikasi Clubhouse, kini ramai diperbincangkan banyak orang, karena merupakan aplikasi untuk kaum milenial sebagai platform untuk berdiskusi.

Akan tetapi, menurut informasi yang didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bahwa aplikasi Clubhouse ini ternyata belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

Kabar Aplikasi Clubhouse belum terdaftar sistem elektronik di Indonesia ini disampaikan oleh Jubir Kominfo Dedy Permadi lewat pesan singkat.

Baca Juga: Hujan Deras, Banjir Setinggi Leher Orang Dewasa Genang Sejumlah Titik di Jakarta Timur 

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," ujar Dedy Permadi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pendaftaran platform ke Kementerian ternyata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan itu berisi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Adapun menurut pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tersebut berbunyi:

Baca Juga: Usai Diisukan Selingkuh, Nissa Sabyan Dikabarkan Sudah Nikah dengan Ayus, Begini Jawaban dari Adik Kandungnya 

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.”

Dinyatakan dengan tegas bahwa platform yang wajib mendaftarkan ke Kementerian itu yakni platform yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan, bahwa pendaftaran suatu platform oleh penyelenggara sistem elektronik itu diminta paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Sebagai informasi, peraturan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 24 November 2020 lalu.

Baca Juga: Genangan Air di Jakarta Mulai Surut, Geisz Chalifah: Tahan Dulu Airnya Nanti Honor Buzzer Gak Cair!

Adapun sanksi akan diberikan jika pihak penyelenggara tidak mendaftarkan platformnya, yakni berupa pemutusan akses alias diblokir.

Pemblokiran tersebut akan kembali dibuka jika pihak penyelenggara platform tersebut sudah melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Perlu diketahui, Aplikasi Clubhouse ini berfungsi seperti media sosial pada umumnya, yakni didalamnya menyediakan percakapan audio, tetapi saat ini platform tersebut hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Peluncuran Clubhouse ini yakni pada Maret 2020 lalu, dan platform ini mendadak populer di Indonesia sejak CEO Tesla, Elon Musk ikut berbicara di platform tersebut pada beberapa minggu yang lalu.

Baca Juga: Geram PDIP Kerap Bicara Mengatasnamakan Rakyat, Yan Harahap: Tapi Bansos Dirampok, Triliunan Pula

Perbedaan Clubhouse dengan media sosial lain, yakni jika pengguna media sosial lainnya bebas mendaftar, tetapi Clubhouse ini hanya bisa didapat melalui undangan khusus.

Platform Clubhouse ini tetap bisa diunduh oleh para penggunanya, hanya saja untuk bisa mendaftar dan masuk, pengguna harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler