Cuma Butuh KTP dan Kartu Keluarga, Simak Cara Mudah Registrasi Kartu XL Lewat HP

7 November 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi: Kartu XL/Pixabay /

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai cara registrasi Kartu XL Lewat HP, cuma butuh KTP dan Kartu Keluarga bisa Anda simak selengkapnya di sini.

Bagi kamu pelanggan baru atau pengguna lama Kartu XL prabayar, diharuskan untuk meregistrasi kartu tersebut, dan merupakan identitas diri yang valid.

Registrasi kartu prabayar juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penggunanya, terhadap tindakan kejahatan maupun aksi penyalahgunaan yang dilakukan orang tak bertanggungjawab.

Baca Juga: Jadi Target Israel, Rumah Sakit Indonesia di Gaza Minta Perlindungan Penuh dan Tekanan untuk Hentikan Serangan

Dengan melakukan registrasi kartu tersebut, kamu juga bisa terhindar dari ancaman terorisme, kejahatan siber, spamming, maupun penipuan online lainnya.

Lantas, apakah ada syarat untuk warga asing maupun WNI untuk meregistrasi kartu prabayarnya? Tentu saja ada, berikut adalah perinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP-Elektronik
- Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: 10 Daftar Nasi Goreng Terlezat dan Termantap di Banjarmasin, Simak Lokasinya

2. Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- KITAP (Kartu ijin tinggal tetap)
- KITAS (Kartu ijin tinggal sementara).

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah cara mudah registrasi kartu prabayar XL cuma butuh KTP dan kartu keluarga.

1. Bagi pelanggan baru
- Masuk ke aplikasi pesan di hp Anda, lalu ketik SMS: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444.

Baca Juga: Sedap Banget! Inilah 8 Referensi Mie Ayam Terlezat di Banjarmasin, Berikut Lokasinya

2. Bagi pelanggan lama
- Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444.

Pastikan untuk mengisi kolom Nik dan Nomor KK (Kartu Keluarga) yang sesuai, demi mempermudah proses pendaftaran Kartu prabayar XL Anda.

Sebagai informasi, kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar efektif berlaku mulai dari 31 Oktober 2017.

Lalu, bagaimana cara registrasi kartu prabayar bagi Warga Negara Asing, apa Langkah-langkahnya juga sama? Tentu saja berbeda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Rabu, 8 November 2023: Jaksel dan Jaktim Kembali Diguyur Hujan

Bagi WNA (Warga Negara Asing), kamu bisa langsung menuju gerai penyelenggara jasa telekomunikasi yang sesuai dengan kartu prabayar kamu misal Telkomsel, Axis, dan lain sebagainya.

Jangan lupa juga, untuk membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.

Yang selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir, untuk meregistrasi kartu prabayar milikmu.

Demikian, informasi singkat tentang cara registrasi kartu XL Lewat HP, cuma butuh KTP dan Kartu Keluarga.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler