Apa Arti Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi? Bolehkah Beraktivitas di Tempat Umum?

- 12 September 2021, 09:30 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Kominfo

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia melakukan perubahan dengan memberikan tambahan kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi.

Penambahan kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi ini dilakukan untuk bisa melakukan pendeteksian pada status kesehatan pengguna.

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi melakukan pendeteksian status kesehatan dengan menggunakan tiga warna yakni hijau, kuning, dan merah.

Baca Juga: Tempat Tidur Kardus Daur Ulang di Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020, akan Jadi Fasilitas Medis di Jepang

Kemudian apa arti dari warna hitam sendiri pada aplikasi PeduliLindungi? Simak penjelasan berikut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik.

Warna hitam bermakna untuk pengguna yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian pengguna dengan kriteria warna hitam ini mempunyai riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 dan tidak diizinkan untuk beraktivitas di tempat umum.

Sementara itu warna merah bermakna untuk pengguna yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19.

Pengguna yang mendapatkan kriteria warna merah juga tidak diizinkan masuk ke tempat umum.

Baca Juga: Puji Keikhlasan Rocky Gerung Berbagi, Ali Syarief: Ilmunya Tinggi, Pemimpin Kita Nihil Semua

Selanjutnya warna kuning/oranye bermakna untuk pengguna yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pengguna yang memperoleh kriteria warna kuning/oranye ini kemudian sudah diizinkan untuk masuk ke tempat umum dan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Terakhir warna hijau bermakna untuk pengguna sudah aman atau sudah mendapatkan vaksinasi dengan dosis lengkap (2 kali).

Pengguna juga sudah dengan kriteria hijau kemudian sudah diizinkan untuk masuk ke tempat umum.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik hingga Desember 2021, Berikut Cara Mengeceknya

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI mengungkapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah mendapatkan unduhan hingga 39 juta pengguna dan sudah digunakan sebagai fungsi skrining di sejumlah fasilitas umum.

Devie Rahmawati selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa mengatakan bahwa jumlah tersebut mengacu pada data milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Aplikasi ini sebagai perlindungan diri, juga bisa menjadi asisten pribadi warga, karena dapat memberikan info atau alarm apabila datang ke tempat yang kurang aman terkait Covid-19,” ujar Devie beberapa waktu lalu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x