PR DEPOK - Informasi mengenai apakah BPNT bisa dicairkan tunai, lengkap dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Pemerintah yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos), kabarnya akan menyalurkan dana BPNT Kartu Sembako 2022 ini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kartu Sembako ini, hanya akan disalurkan melalui Kantor Pos terdekat dengan rumah penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: PRJ Kemayoran 11-17 Juli 2022: Cek Jadwal, Jam Buka, Harga Tiket, hingga Daftar Musisi yang Tampil
Dana BPNT Kartu Sembako kabarnya tidak bisa dicairkan secara tunai, namun bisa untuk membeli kebutuhan pokok rumah tangga, seperti bahan sayuran, daging, dan kebutuhan lainnya, yang bisa dibeli di E-warong sekitar domisili.
Sementara itu, untuk mengecek apakah Anda merupakan salah satu masyarakat penerima BPNT Kartu Sembako dari pemerintah ini, Anda bisa mengeceknya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat bisa mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id secara online, dengan hanya membutuhkan HP yang terkoneksi jaringan internet dan KTP saja.
Baca Juga: Meski Tak Ikut ke Thailand, Cristiano Ronaldo Dipastikan Bertahan di Manchester United
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dana BPNT Kartu Sembako 2022 dari pemerintah ini, karena masyarakat harus terdaftar
dalam DTKS Kemensos.