Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter dan Facebook gegara Tak Daftar PSE, Ternyata Ini Manfaatnya

- 18 Juli 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi. Sejumlah platform terancam diblokir Kominfo bila tak mendaftar PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.
Ilustrasi. Sejumlah platform terancam diblokir Kominfo bila tak mendaftar PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022. /Pixabay/Pexels/

PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemkominfo) mengancam blokir WhatsApp, Google, Twitter Facebook, Instagram hingga Mobile Legends pada 20 Juli 2022.

Ancaman Kominfo blokir WhatsApp, Google, Twitter dan Instagram apabila perusahaan raksasa teknologi itu tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Aturan PSE ini wajib dipenuhi perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi atau siber, apabila tidak ingin Kominfo blokir aplikasi-aplikasi tersebut.

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Gabung Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Penyebabnya

Lantas apa sebenarnya PSE dan apa manfaatnya?

PSE merupakan aturan yang dibuat pemerintah melalui Kominfo untuk memberikan perlindungan kepada klien perusahan teknologi.

Sementara, aturan pendaftaran PSE ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Bansos BPNT Sembako Rp200.000 Cair Juli 2022 Khusus untuk Pemilik KTP Bertanda Khusus Berikut Ini

Menteri Kominfo Jhonny G. Plate menuturkan, pendaftaran PSE ini menjado faktor esensial yang teramat penting untuk dipatuhi agar perusahaan terdaftar secara legal.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x