PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan seluruh siaran digital pada 2 November 2022. Selanjutnya, Kominfo akan mengalihkan siaran analog menjadi digital.
Kominfo akan menghentikan siaran analog dan mengalihkan ke TV digital dalam tiga tahap. Penghentian siaran analog atau Analog switch off (ASO) tahap I sudah dilakukan Kominfo sejak 25 April 2022.
ASO Tahap pertama ini dilakukan Kominfo di 56 siaran dengan cakupan 166 kabupaten/kota.
Tahap kedua, penghentian siaran analog akan dilakukan paling lambat pada 25 Agustus 2022, dengan cakupan 31 wilayah di 110 kabupaten/kota.
Tahap ketiga penghentian siaran analog akan di lakukan paling lambat pada 2 November di 25 wilayah dengan cakupan 65 kabupaten/kota.
Namun tidak perlu khawatir, masyarakat yang memiliki televisi analog bisa menikmati siaran digital dengan menggunakan set top box atau STB TV digital.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Tips Berikut Ini
Kominfo bahkan akan memberikan STB TV digital secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.