Cek Penerima STB Gratis di Link cekbantuanstb.kominfo.go.id, Begini Cara Mudah Pasang Set Top Box

- 6 Desember 2022, 18:56 WIB
 Syarat dapat set top box gratis dan cara pasang STB dengan benar
Syarat dapat set top box gratis dan cara pasang STB dengan benar /Freepik/

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini masih menyalurkan Set Top Box atau STB gratis bagi keluarga miskin.

Sejak 3 Desember 2022 lalu, sudah 25 kota dan kabupaten yang menyalurkan STB gratis karena migrasi TV analog ke TV digital yang diberlakukan pemerintah.

25 kota dan kabupaten yang menyalurkan STB gratis adalah Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Baca Juga: LINK NONTON Chainsaw Man Episode 9 Sub Indo, Spoiler: Denji Dieksekusi Katana Man, Makima Ngamuk

Nantinya, jika sudah menerima STB gratis masyarakat dapat menggunakannya untuk beralih ke TV digital tanpa perlu membeli TV baru.

Bagi masyarakat yang belum menerima Set Top Box bisa langsung cek penerima STB gratis di link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Cara Cek Penerima STB Gratis

- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Siapkan Harga Fantastis, Klub Raksasa Arab Saudi Siap Bayar Cristiano Ronaldo Rp3,2 Triliun per Tahun

- Akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id.

- Masyarakat akan diminta untuk menyalin Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

- Terdapat gambar dengan kode unik yang harus disalin ke dalam kolom putih di bawahnya.

- Tekan simbol reload untuk menerima kode baru jika yang tersedia kurang jelas.

Baca Juga: Pejabat Rusia Peringatkan Kemungkinan Bencana Nuklir, Singgung Soal Konfrontasi Militer

- Tekan tombol "Pencarian".

Kemudian, akan muncul keterangan terdaftar atau tidak sebagai penerima STB gratis.

Apabila STB gratis sudah Anda dapatkan, silakan simak cara mudah pasang Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo ke TV analog.

Cara Mudah Pasang Set Top Box atau STB Gratis Kominfo

1. Siapkan perangkat STB dari Kominfo.

Baca Juga: Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022, Akses kjp.jakarta.go.id untuk Cek Penerima

2. Sambungkan kabel antena luar maupun dalam dengan perangkat STB.

3. Lalu, kabel RCA (Merah, Kuning, dan Putih) harus disambungkan ke perangkat STB.

4. Nyalakan TV dan silakan buka menu utama.

5. Kemudian, pilih "Simpan" siap nonton TV digital.

Baca Juga: T.O.P BIG BANG Berencana Jalan-jalan ke Luar Angkasa pada Tahun 2023 Mendatang

6. Pilih "Pencarian Saluran".

7. Tekan "Saluran Otomatis" dan pilih mode AV pada TV analog.

Anda sudah bisa menonton TV digital menggunakan perangkat STB gratis dari Kominfo.

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah