Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati setelah Hakim Kabulkan Banding Jaksa Penuntut Umum

4 April 2022, 08:31 WIB

Masyarakat tampaknya bisa merasa puas usai majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding terhadap predator seks Herry Wirawan. . Pasalnya, Majelis Hakim telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati. . Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Bandung pada hari ini. . Eka Alisa Putri/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN

Video Lainnya

Video

LIVE: G20 Indonesia 2022

15 November 2022, 01:03 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x