Ibn Abbas melaporkan, "Nabi (SAW) mewajibkan fitrah sehingga mereka yang berpuasa dapat disucikan dari perbuatan iseng dan omelan (dilakukan selama Ramadhan) dan agar orang miskin dapat diberi makan."
"Siapa pun yang memberikannya sebelum salat Eid akan memiliki itu diterima sebagai Zakat, sedangkan dia yang memberikannya setelah shalat telah memberikan shadaqah [Abu Dawud 2: 421 (1605)]."
Maka pastikan Anda tidak terlambat membayarkan zakat fitrah, jika memang dirasa masih kesulitan dan kekurangan waktu membayar zakat.***