Hukum zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki atau perempuan, di bawah umur atau orang dewasa selama mereka punya kemampuan untuk melakukannya.
Seperti diketahui bahwa kepala rumah tangga dapat membayar Fitrah atas nama anggota keluarga yang lain,
Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menebus kesalahan mereka selama bulan puasa, sehingga mensucikan puasa Ramadhan kita.
Melalui zakat fitrah juga menyediakan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk merayakan Idul Fitri yang mengakhiri Ramadhan bersama dengan suka cita.
Lalu bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang tunai?
Saat ini, umat Islam pada diizinkan untuk membayar tunai dengan nilai yang setara dengan "satu sa'a" atau uang sebesar makanan pokok dengan berat 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.
Berikut ini adalah doa niat zakat fitrah beserta artinya:
1. Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”