MUI Jawa Barat Serukan Salat Gaib untuk Eril, Berikut Hukum, Syarat Sah, Bacaan Niat, hingga Tata Cara Lengkap

- 3 Juni 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi - Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum, syarat sah, niat, hingga tata cara pelaksanaan salat gaib.
Ilustrasi - Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hukum, syarat sah, niat, hingga tata cara pelaksanaan salat gaib. /Pixabay/purwakawebid.

PR DEPOK - MUI Jawa Barat telah menyerukan seluruh muslim untuk melaksanakan salat gaib untuk Emmeril Khan Mumtadz atau yang lebih akrab dipanggil Eril.

Dalam surat edaran yang beredar, MUI Jawa Barat menyerukan pelaksanakan salat gaib dilakukan hari ini Jumat, 3 Juni 2022 di setiap musala atau masjid.

Lantas apa hukum, syarat sah, bacaan niat, dan tata cara salat gaib yang diserukan MUI Jawa Barat untuk putra Ridwan Kamil tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum dan Syarat Sah Salat Gaib

Hukum melaksanakan salat gaib sama seperti salat jenazah yakni fardu kifayah, yang berarti bisabisa menggugurkan kewajiban salat jenazah.

Baca Juga: Turut Berduka Hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz, Ifan Seventeen Persembahkan Lagu untuk Ridwan Kamil

Sementara untuk syarat sah salat gaib sendiri adalah jenazah yang dekat namun sulit dijangkau atau berada di luar daerah jangkauan.

Bacaan Niat Salat Gaib

Bacaan niat salat gaib tergantung dari jenis kelamin jenazah. Bila laki-laki, maka lafal niatnya adalah:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

'Ushalli ala mayyiti (fulan) al-gha-ibi arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma muman lillahi ta’ala'.

Baca Juga: Antonio Rudiger Free Transfer ke Real Madrid, Chelsea Beri Pesan Menyentuh untuk Penggemar

Artinya: 'Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain tempat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.'

Sementara apabila jenazah berjenis perempuan, makan lafal niat salat ghaib seperti ini:

صَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

'Ushalli’ala mayyitati’fulanah’al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lilahi ta’ala'

Artinya: 'Saya menyalati jenazah ‘Si Fulana (Sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.'

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Juni 2022 Cair Lagi, Siapkan KTP dan HP untuk Ambil Bantuan Rp4,4 Juta Lewat Sini

Tata Cara Salat Gaib

Pertama, mengikhlaskan dengan niat semata-mata mencari ridha Allah SWT. Kemudian lebih utama dilakukan secara berjamaah dan makmum hendaklah dibagi menjadi tiga baris.

Selanjutnya, imam berdiri pada arah kepala mayat (bila jenazah ada, baik laki-laki maupun perempuan). Dilakukan dengan berdiri dan ruku tanpa sujud.

Kemudian, sesudah takbiratul ihram hendaklah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Rusia Beri Peringatan ke Ukraina, Klaim Tentara Bayaran Kiev Tidak Akan Selamat

Berdoa kepada Allah SWT dengan ikhlas untuk jenazah setelah takbir kedua, ketiga, dan keempat. Terakhir, mengucapkan salam secara sempurna dengan menoleh ke sebelah kanan dan kiri.

Sebagai informasi, salat gaib dapat dilakukan dimana saja, ditempat yang layak untuk melakukannya. Namun, utamakan di dalam masjid.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah