Bansos PKH Mei 2023 Kapan Cair? Cek Bocoran Jadwalnya di Sini

- 4 Mei 2023, 08:05 WIB
Simak informasi soal bocoran jadwal pencairan bansos PKH bulan Mei 2023 ini, lengkap dengan cara cek penerima.
Simak informasi soal bocoran jadwal pencairan bansos PKH bulan Mei 2023 ini, lengkap dengan cara cek penerima. /ANTARA/Prasetia Fauzani//

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) kabarnya akan disalurkan oleh pemerintah pada Mei 2023 ini.

Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk bulan Mei 2023.

Pemerintah kemungkinan akan mencairkan PKH pada tanggal 1 hingga 31 Mei 2023.

Para penerima PKH bulan Mei 2023 merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Apakah Anda Masuk dalam Kategori Penerima PKH 2023 yang Cair Mei Ini? Cek Infonya Sekarang!

Bansos PKH akan dicairkan bagi penerima yang terdaftar di DTKS Kemensos dengan nominal bantuan sesuai kategorinya.

Setiap tiga bulan atau empat tahap, bansos PKH dicairkan untuk tujuh kategori penerima.

Pertama, ibu hamil/menyusui senilai Rp750.000/tahap atau setahun totalnya Rp3 juta.

Kedua, anak usia 0-6 tahun Rp750.000/tahap atau Rp3 juta/tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Kamis, 4 Mei 2023: Ada Kemungkinan Hilang Pekerjaan, Jagalah Kesehatan

Ketiga, lanjut usia atau lansia umur di atas 70 tahun Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta/tahun.

Keempat, penyandang disabilitas berat Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta/tahun.

Kelima, siswa Sekolah Dasar (SD) sederajat Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.

Keenam, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta/tahun.

Baca Juga: Sudah Masuk Mei! Apakah PKH Tahap 2 2023 akan Cair? Cek Infonya di Sini

Ketujuh, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat Rp500.000/tahap atau Rp2 juta/tahun.

Masyarakat yang berhak menjadi penerima bansos PKH  adalah mereka yang sudah  memenuhi syarat dan terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Berikut ini syarat penerima bansos PKH  di antaranya:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Kamis, 4 Mei 2023: Pekerjaan Lancar dan Pemasukan Keuangan Meningkat

- Bukan termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan POLRI.

- Merupakan seorang pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan karena di PHK atau terdampak pandemi COVID-19.

- Tergolong miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.

Jika memang memenuhi syarat dan telah mendaftar dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa memastikan statusnya dengan melakukan pengecekan di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Liburan ke Garut Selatan? Ini Rekomendasi 10 Bakso Enak di Pameungpeuk untuk Temani Wisata Kuliner

Cara cek penerima bansos PKH di situs resmi Kemensos

1. Kunjungi laman website resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi alamat yang sesuai KTP, mencakup Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

3. Lalu, salin kode unik ke dalam kotak yang tersedia.

Baca Juga: Link Nonton The Good Bad Mother Episode 3 Sub Indo Gratis

4. Jika sudah mengisi data dan kode, klik ‘Cari Data’.

5. Tunggu hingga sistem mencocokkan data penerima bansos PKH dengan data yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika data yang diisi sesuai dan terdaftar sebagai penerima di DTKS Kemensos, maka berhak menerima bansos PKH bulan Mei 2023.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah