Sri Mulyani Bebaskan Pajak Senilai Rp50,95 Miliar untuk 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

7 Desember 2020, 11:31 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Bebaskan Pajak Vaksin Covid-19 hingga Rp50,59 Miliar /Kemenkeu Photo/ Pushaka/Kemenkeu.go.id

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak terhadap vaksin Sinovac yang tiba di Indonesia pada Minggu, 6 Desember malam.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Menkeu Sri Mulyani memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pajak untuk vaksin Sinovac yang tiba tadi malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani melalui keterangan pers virtualnya pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Bea Cukai Temukan Benih 41.500 Jenis Pasir

Pembebasan pajak yang diberikan senilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta vaksin dengan nilai impor diperkirakan mencapai 20,5 juta dolar AS.

"Pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani merinci pembebasan bea masuk diberikan sebesar Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta biak satu dosis vaksin dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian.

Baca Juga: Tips Merawat Mata Agar Tetap Sehat

Dirinya menjelaskan 1,2 juta vaksin Covid-19 itu diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China dalam bentuk SARS CoV-2 atau verocells dengan penerima BUMN, Bio Farma.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, vaksin dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram sesuai AWB Nomor PEK-99463221.

Fasilitas fiskal diberikan untuk membantu importasi vaksin Covid-19 berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.

Baca Juga: Tips Hadapi Permasalahan Berulang dalam Menjalin Hubungan

PMK tersebut mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, subyek dalam PMK itu, menurut Sri Mulyani, yaitu pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan badan hukum atau non badan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan, obyek yang diberikan fasilitas fiskal itu meliputi vaksin, bahan baku bmvaksin, peralatan untuk produksi vaksin karena akan dikirimkan juga vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk vaksinasi.

Baca Juga: Tips Belajar Bahasa Inggris Tanpa Kursus

Selain 1,2 juta vaksin yang telah tiba di Tanah Air itu, pemerintah juga sedang mengupayakan 1,8 juta dosis yang akan tiba pada awal Januari 2021.

Selain vaksin dalam bentuk jadi, rencananya pada Desember 2020 juga akan tiba sebanyak 15 juta dosis vaksin pada Januari 2021 rencananya sebanyak 30 juta dosis dalam bentuk bahan baku yang akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler