Cegah Praktik Rente, DPR Minta Pemerintah Tak Serahkan Harga Vaksin Covid-19 ke Mekanisme Pasar

14 Desember 2020, 12:50 WIB
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya, di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin, 7 Desember 2020. Vaksin COVID-19 produksi perusahaan farmasi Sinovac, China tersebut disimpan dalam ruangan pendingin dengan suhu 2-8 derajat celcius, selanjutnya akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp. /

PR DEPOK - Pemerintah dinilai perlu memastikan harga vaksin tidak diserahkan kepada mekanisme pasar.

Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman menyatakan hal tersebut dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 Desember 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin.

Baca Juga: Sinopsis Bad Boys II, Aksi Dua Polisi Kocak dalam Membongkar Perdagangan Narkotika

"Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin Covid-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin Covid-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," kata Mahfudz seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Mahfudz menegaskan pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin mengingat jumlah target pengguna vaksin yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan agar vaksin yang nantinya akan disuntikkan ke masyarakat harus dipastikan aman dan halal, serta tidak memberatkan masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi yang berkepanjangan.

Baca Juga: Mobil Patroli Polisi Ditabrak Kereta Api Jurusan Senen-Blitar, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Menurut Mahfudz, Pemerintah masih juga harus dapat memastikan koordinasi yang baik antarkementerian teknis dalam penyediaan vaksin.

"Adanya koordinasi yang baik antar Kementerian teknis diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin Covid-19, sehingga dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat dengan baik," ujar Mahfudz.

Seperti diketahui, vaksin Covid-19 akan menyasar 107 juta orang dengan 75 juta di antaranya adalah vaksin mandiri dan 32 juta ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Rekonstruksi Insiden Baku Tembak Laskar FPI Digelar Secara Transparan, Polisi Hadirkan 28 Saksi

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga vaksin Covid-19 sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.

"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi Covid-19," imbuh Siti Nadia.

Hal itu dirinya sampaikan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai harga vaksin Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga: Penulis Novel Mata-Mata 'Tinker Tailor Soldier Spy', John le Carre Meninggal Dunia

Padahal, pemerintah belum mengumumkan terkait tarif atau harga vaksin.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.

"Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya," tutur Siti Nadia.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler