PR DEPOK - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa potongan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementeri Keuangan, Askolani pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Askolani menjelaskan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga akan diberikan tanpa adanya potongan.
Baca Juga: Buka-bukaan, Politikus PKB Sebut Terawan Pernah Tolak Beli Vaksin Covid-19 Sinopharm dan AstraZeneca
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani.
Sementara itu, besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020.
Pencairan THR ataupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan sendiri tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Haikal Hassan Diminta Bukti Soal Mimpi Temui Rasul, Azzam Mujahid: Selain Bawa HP, Bawa Powerbank
"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 29 Desember 2020.
Kemudian, Askolani menjelaskan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 itu telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Maka dari itu, dikatakan Askolani bahwa pencairan ini diharapkan bisa membantu para PNS.
Baca Juga: Defisit Negara Disebut JK Lebih dari Rp1.000 Triliun, Fahri Hamzah: Ini yang Bicara Wapres 2 Periode
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," ujar Askolani.***