Tanpa Ada Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021

- 29 Desember 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/

PR DEPOK - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) mengenai gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) 2021.

Pasalnya kedua pendapatan tersebut akan diperoleh tanpa potongan pada tahun 2021 nanti.

Hal tersebut berbeda dengan pemberian gaji 13 dan THR di tahun 2020.

Baca Juga: Minta PTPN tak Bernegosiasi Soal Ponpes Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Segera Angkat Kaki, Simpel!

Diketahui bahwa pembayaran gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 full alias tanpa ada potongan sepeserpun.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

Diterangkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021.

Baca Juga: Sarankan Rencana Aktivasi Polisi Siber Dikaji Ulang, Mardani: Ini Bisa Bungkam Kebebasan Berekspresi

"Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, Senin 28 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x