Berlaku Juni 2024! Pembeli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP sebagai Syarat Pembelian

- 27 April 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi - Gas Elpiji
Ilustrasi - Gas Elpiji /Fian Afandi/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Wacana pemerintah dalam membatasi penggunaan gas elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin akan berlaku bulan Juni 2024. Hal itu dikarenakan saat ini pemerintah masih dalam tahap pendataan pembeli.

Pendaftaran pembeli dengan menggunakan KTP tersebut akan ditutup hingga Mei dan akan efektif berjalan bulan Juni 2024.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menegaskan tentang aturan subsidi pembelian gas elpiji 3 kg diperuntukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Anies Sebut PKS Ada di Persimpangan Jalan, Gabung Pemerintah atau Jadi Oposisi?

“Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg bersubsidi, termasuk hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak,” ucapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa pembatasan pembelian Gas LPG 3 Kg dengan syarat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga harus dilakukan.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, menyatakan bahwa tabung Gas LPG 3 Kg hanya diperuntukan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pemanfaatannya digunakan untuk memasak, serta nelayan dan para petani yang juga menjadi target sasarannya.

Baca Juga: BPNT Mei 2024 Cair Berapa? Cek Besaran Dana dan Jadwal Pencairannya di Sini

Sebelumnya, proses registrasi sudah dilakukan pelaksanaanya sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x