Berlaku Juni 2024! Pembeli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP sebagai Syarat Pembelian

- 27 April 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi - Gas Elpiji
Ilustrasi - Gas Elpiji /Fian Afandi/Pikiran Rakyat

Pemerintah memberikan tenggat waktu pendaftaran tersebut hingga 31 Desember 2023. Namun, diundur karena masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli Gas Elpiji 3 Kg masih minim.

Selanjutnya melalui Kementerian ESDM pembelian gas elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP akan ditutup pendaftarannya hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Jajanan Kekinian Tersedap di Jogja, Ada Es Durian hingga Ramen

“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari 2024. Namun hingga 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kami perpanjang sampai 31 Mei Mei 2024,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi.

Cara Pembelian Gas Elpiji Pakai KTP

Pembeli hanya perlu membawa KTP/KK ke pangkalan resmi pada saat membeli LPG 3 Kg. Apabila nama dalam KTP sudah terdata dalam sistem, maka pembeli bisa melakukan pembelian gas elpiji tersebut untuk selanjutnya.

Jika ingin tetap menikmati subsidi gas elpiji 3 Kg, maka masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Pendaftaran bisa dengan mendatangi pangkalan manapun. Masyarakat hanya perlu membawa KTP/KK dan bisa mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah