Tanpa Ada Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021

- 29 Desember 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Yakini PT PN Tak Buat Kesepakatan dengan Markaz Syariah, Muannas: Babak Baru HRS Tolak Taat Hukum

Rincian tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Untuk tunjanga makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Selanjutnya, PNS pun memperolehsuami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Ustaz Abdullah Gymnastiar Positif Covid-19, Aa Gym: Alhamdulillah

Baca Juga: Dapat SMS Ini, Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x