Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Yakini PT PN Tak Buat Kesepakatan dengan Markaz Syariah, Muannas: Babak Baru HRS Tolak Taat Hukum
Rincian tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Untuk tunjanga makan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Selanjutnya, PNS pun memperolehsuami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Ustaz Abdullah Gymnastiar Positif Covid-19, Aa Gym: Alhamdulillah
Baca Juga: Dapat SMS Ini, Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id
Kemudian yang terakhir, tunjangan anak ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)