Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cukup Pakai KTP

16 April 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi: Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Cukup Pakai KTP.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

PR DEPOK – Segera cek penerimaan BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 terbaru, cukup pakai KTP di link eform.bri.co.id/bpum, berikut syarat lengkap pendaftaran BLT UMKM.

Penyaluran dana BLT UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah diperpanjang hingga kuartal ke-3 tahun 2021.

Bedanya, tahun 2021 program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali cair ke 12,8 Juta pelaku UMKM, namun hanya besaran bantuan Rp 1,2 juta per orang saja.

Baca Juga: Aktor Jeff Smith Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Perlu diketahui, dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kuota kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan melalui tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun

Masing-masing pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Mengaku Sedang Berpuasa, Dua Pengawal Justru Disiksa dan Dipecat oleh Bosnya

Apabila ingin mendaftarkan diri, pelaku UMKM bisa langsung mengajukan diri dengan cara mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota tempat Anda tinggal.

Setelah itu, nantinya akan dinyatakan lolos setelah mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Namun sebelum datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota tempat Anda tinggal, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Lima Waktu Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 16 April 2021

Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta tahun 2021 dari Kemenkop UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Curi Data Warga AS Via Laman Palsu, Polisi dan FBI Bongkar Modus 2 Pelaku yang Tercatat sebagai Warga Jatim

Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ibu Menyusui Perlu Tahu, Manfaat ASI Encer Selain ASI Kental bagi Bayi

Selain itu Anda juga bisa juga langsung mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau BPUM secara online via e-Form BRI hanya menggunakan KTP.

Caranya sangat mudah berikut ini enam langkah mudah yang harus dilakukan untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Buka situs web https://eform.bri.co.id/bpum.

- Setelah itu isi nomor KTP yang sudah terdaftar.

- Lalu isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan.

- Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry.

- Jika sudah masuk, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

- Ketika sudah diberitahukan mendapatkan BLT, maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler