Insentif Peserta Kartu Prakerja Belum Cair? Ini Penjelasan Pihak Kartu Prakerja

8 Juni 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi cara mendapatkan insentif Kartu prakerja. /Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos akan mendapat insentif senilai Rp2,4 juta dari pemerintah.

Pembayaran insentif Kartu Prakerja kepada para peserta akan dicairkan melalui e-Wallet yang telah ditentukan.

Baru-baru ini, salah satu peserta Kartu Prakerja yang lolos menanyakan hal terkait pencairan insentif tertanggal 4 Juni 2021 yang belum juga cair hingga 7 Juni 2021. 

Baca Juga: Sebut Hanya Indonesia Batalkan Haji, Shamsi Ali: Saya Melihat Harus Diusahakan Hingga Titik Darah Penghabisan

Pertanyaan itu disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram resmi Prakerja, yakni, @prakerja.go.id.

Pihak Kartu Prakerja pun menjelaskan bahwa proses pencairan insentif Kartu Prakerja membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari kerja.

Pada dashboard tertera bahwa proses pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja dari tanggal estimasi pencairan. Mohon dapat ditunggu, jika dalam periode tersebut masih juga belum dicairkan,” tulis akun Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Diketahui, peserta yang menanyakan hal tersebut menggunakan e-Wallet LinkAja untuk pencairan insentif Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sebut Satgas Covid-19 akan Fokus Benahi Pelaksanaan PPKM Mikro, Ganip Warsito: Mulai dari Hulu Sampai Hilir

Bagi Anda yang memiliki kesulitan terkait pencairan insentif Kartu Prakerja bisa menghubungi Customer Service Kartu Prakerja, atau CS e-Wallet yang Anda gunakan.

Mohon dapat menghubungi CS Prakerja: 08001503001 atau CS LinkAja: 150911,” tulis akun @prakerja.go.id melanjutkan.

Jawaban pihak Kartu Prakerja terkait pencairan insentif Prakerja tertanggal 4 Juni 2021./tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id

Perlu diketahui, peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif dari pemerintah, apabila telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Berikut ini persyaratan bagi peserta yang akan mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja senilai Rp2,4 juta:

Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Ungguli Cristiano Ronaldo di Euro 2020, Mulai dari N’Golo Kante hingga Robert Lewandowski

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan.

4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital.

5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Komnas HAM Panggil Firli Bahuri Atas Dugaan Pelanggaran di TWK, Christ Wamea: Jangan Berharap ke Komnas HAM

6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Setiap peserta yang lolos pendaftaran Kartu Prakerja akan mendapat insentif senilai Rp2,4 juta, yang akan dicairkan dalam waktu 4 kali pencairan.

Peserta juga akan mendapat insentif tambahan senilai Rp150.000, dengan catatan para peserta telah mengisi survei evaluasi pada dashboard masing-masing akun.

Untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja, setiap peserta wajib menyambungkan nomor rekening atau e-wallet yang Anda pakai.

Baca Juga: Unggah Foto Azriel Hermansyah, Ashanty Ungkap Karakter dan Kebiasaan Anaknya Saat Ini

Berikut cara menyambungkan nomor rekening atau akun e-wallet untuk mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja.

1. Nomor rekening bank dan e-wallet/e-money Anda merupakan atas nama Anda sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja).

2. Jika memilih e-wallet, pastikan Anda telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Kartu Prakerja (OVO, LinkAja, Gopay).

Baca Juga: Unggah Foto Azriel Hermansyah, Ashanty Ungkap Karakter dan Kebiasaan Anaknya Saat Ini

3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money.

4. Akun e-wallet sudah di upgrade atau aku e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler