Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Diumumkan, Hasilnya Bisa Cek di www.prakerja.go.id

11 Juni 2021, 14:27 WIB
Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 17 dapat diakses di www.prakerja.go.id. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kini telah memasuki Gelombang 17.

Pihak Kartu Prakerja pun telah mengumumkan penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 pada Kamis, 10 Juni 2021 malam.

Pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 ini dapat dicek melalui SMS ataupun lewat situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka dan Tanggal Berapa? Simak Penjelasan dan Estimasinya

Bagi peserta yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 17 simak langkah berikut untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja di akhir artikel ini.

Perlu dicatat, sebelum mencairkan insentif Kartu Prakerja Gelombang 17 ini, peserta harus mengikuti tahap pelatihan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @prakerja.go.id, langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. Cek ‘Dashboard’ akun Kartu Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

Baca Juga: Habib Rizieq Doakan Dudung yang Dulu Turunkan Baliho FPI, Refly Singgung Eks Pangdam Jaya yang Naik Jabatan

2. Bandingkan berbagai pelatihan do Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Jika melewati batas waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: Ingin Habib Rizieq Dilaporkan Lagi Perkara Fitnah, Muannas Alaidid: Saya Berharap Mas Diaz Ambil Langkah Hukum

Setelah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja, simak langkah pencairan insentif Kartu Prakerja Gelombang 17 sebagai berikut:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

3. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, 11 Juni 2021: Aldebaran Setuju Andin Jujur ke Papa Surya Soal Reyna

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Untuk diketahui, penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler