Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP Melalui oss.go.id untuk Syarat Berkas Daftar BLT UMKM

12 Juni 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id. /Pixabay/Ribkhan

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebesar Rp1,2 juta.

Sebab, bantuan UMKM dari Kemenkop UKM masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021, pastikan usaha mikro yang dimiliki masyarakat harus memiliki izin resmi yang ditandai dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Banpres BPUM Cair dalam 2 Tahap, Berikut Cara Daftar dan Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

SKU dan NIB tersebut merupakan salah satu syarat berkas yang harus diserahkan saat melakukan pendaftaran bantuan UMKM 2021.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKU dan NIB secara online melalui smartphone atau hp dengan mengakses website Online Single Submission (OSS).

Sebelum melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online, langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Cara Registrasi Akun OSS

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

Baca Juga: Simak Langkah Ini untuk Cairkan BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 Juta Juni 2021, Akses banpresbpum.id

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Ikuti Cara Ini untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Juni 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021 atau Ikuti Langkah Ini

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

5. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

6. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”. Kemudian, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

7. Setelah melengkapi data, kemudian klik tombol “Simpan” dan “Lanjutkan”.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol “Selanjutnya”, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol “Tambah Usaha”.

Prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima BPUM Tahap 2 Juni 2021

8. Selanjutnya, pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol “Selanjutnya”.

9. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha.

10.Kemudian, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol “Proses NIB”.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Anda dapat melakukan preview Draft NIB dengan menekan tombol “Preview Draf NIB”.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI Rp1,2 Juta Online 2021, Akses banpresbpum.id atau Klik Link Ini

Kemudian bisa Draft NIB dapat disimpan untuk kemudian dicetak atau diprint dalam bentuk hard copy.

Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jika mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email info@bkpm.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler