Segera Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta bulan Juli 2021

11 Juli 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi- Segera Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta bulan Juli 2021. /Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) kabarnya akan segera menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan Juli 2021.

Para pelaku Usaha Mikro dapat mengecek daftar penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id/bpum, yang telah disediakan oleh pemerintah.

Masing-masing pelaku Usaha Mikro yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Klik banpresbpum.id dan Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekaar BNI Rp1,2 Juta

Berikut cara akses eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan Juli 2021:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi Nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik 'Proses Inquiry'.

5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 atau tidak.

Baca Juga: Hanya Akses sid.kemendesa.go.id untuk Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu

Perlu diperhatikan, pemerintah hanya akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan Juli 2021 kepada pelaku Usaha Mikro yang sudah sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, berikut ini kriteria bagi pelaku usaha mikro, agar dapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan Juli 2021:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Cair Meski Tak Punya Rekening, Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM

Adapun persyaratan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta bulan Juli 2021, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Cair Meski Tak Punya Rekening, Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagai informasi tambahan, Kemenkop dan UKM telah menyalurkan dana BLT UMKM  tahap pertama kepada 9,8 juta pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar BNI Rp1,2 Juta Online dengan Klik banpresbpum.id

Adapun anggaran yang telah tersalurkan oleh Kemenkop dan UKM, untuk penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 sebesar Rp11,76 triliun.

Pelaku Usaha Mikro yang sudah pernah mendapatkan dana Bantuan Sosial (Bansos) lainnya, tidak dapat mendaftar kembali untuk BLT UMKM Rp1,2 juta di bulan Juli 2021.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler