PR DEPOK – BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tetap bisa dicairkan bagi para pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Alur lengkap pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dicek melalui situs resmi bank penyalur BPUM, yakni BRI eform.bri.co.id/bpum dan BNI https://banpresbpum.id.
Pastikan nama Anda telah terdaftar di situs eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Sweet Home Season 2 Dikabarkan Tayang Tahun Depan, Netflix Beri Klarifikasi Kebenarannya
Jika dinyatakan menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui link eform.bri.co.id atau https://banpresbpum.id, Anda dapat langsung melakukan pencairan sesuai alur, syarat, dan berkas yang tertera pada link tersebut agar dana BPUM dapat cair ke rekening penerima.
Namun bagi Anda yang baru ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, simak persyaratan ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)
Baca Juga: Polri Serahkan Barbuk dan Tersangka Terkait Dugaan Suap Bupati Nganjuk