PR DEPOK – Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan yaitu Novi Rahman Hidayat tersangka Bupati Nganjuk beserta enam tersangka lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa berkas penyidikan yang telah diberikan sudah dikatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 5 Juli 2021 lalu.
“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Selanjutnya, Novi dan enam tersangka lainnya segera menjalani persidangan,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Setelah pengumpulan berkas, sebut Argo, ketujuh tersangka nantinya akan dibawa langsung ke provinsi Jawa Timur dan akan diberikan ke JPU Kejari Nganjuk. Selanjutnya akan ditahan di rutan negara Polda Jatim.
“Terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ucap Argo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri mengerjakan pelimpahan tahap II atau pemberian barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke JPU dan Kejagung.
Baca Juga: Bamsoet Nilai PPKM Darurat Sia-sia jika Bandara Tak Ditutup, Yan Harahap: tuh Siapa Biang Keroknya?
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan pelimpahan tahap II tersebut akan dilaksanakan seusai Kejaksaan Agung menyatakan berkas dari Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya sudah P-21 atau lengkap.